RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PENDEK DESA BONTO TANGNGA
23.35

KECAMATAN ULU ERE
DESA BONTO TANGNGA

KEPALA DESA BONTO TANGNGA
KECAMATAN ULU ERE KABUPATEN BANTAENG
PERATURAN DESA
NOMOR : TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BONTO TANGNGA
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat
peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan
perencanaan pembangunan desa;
b.
Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana
dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c.
Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi
peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
d.
Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu,
diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
Mengingat :
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.
Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng, Nomor 07
Tahun 2009 tentang RPJM Kabupaten
Bantaeng tahun 2008 – 2013.
DENGAN
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA
DESA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN
DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA BONTO TANGNGA (RPJM-DESA)
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan :
1.
Pemerintahan Desa adalah pemerintahan Desa
Bonto Tangnga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bonto Tangnga
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangkat desa.
3.
Peraturan desa adalah semua peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala desa dan BPD.
4.
Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan
yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan
kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanan untuk periode 5
(lima) tahunan yang kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program
Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas
kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
6.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang
selanjutnya disingkat RKP-Desa tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa
adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan
penjabaran RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimuktahir, program prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
(RKP).
7.
Lembaga Pemberdayaan Mayarakat/Lembaga
Ketahanan Masyarakat desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
8.
Kader Pemberdayaan Masyarakat yang
selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki
pengetahuan, kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam
pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
9.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh
tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, kelembagaan, parsarana dan sarana serta perkembangan
kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB
II
TATA
CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
RPJM-DESA
Pasal
2
1.
Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh
pemerintahan desa;
2.
Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa,
pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang
berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
3.
Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari
pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan
yaitu LPM/LKMD,LK, PKK-Desa,KPM Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya.
4.
Setelah menerima rancangan RPJM-Desa,
pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan
kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa.
5.
Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari
pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga
kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh;
6.
Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan
Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa;
7.
Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat
paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintahan desa serta LPM/LKMD dan
lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan
RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
8.
Setelah mendapat persetujuan pemerintahan
desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan
RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk
untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.
BAB
III
MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal
3
1.
Pemerintahan Desa wajib mengembangkan
nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang
dikoordinir oleh LPM dalam forum Musrenbang Desa;
2.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum
Musrenbang Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
4
Hal-hal lain yang
belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan
Kepala Desa.
Pasal
5
Peraturan Desa
tentang RPJM Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan menempatkannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di Desa Bonto
Tangnga,
Pada tanggal 20 November
2011
Kepala Desa Bonto Tangnga
SAHARUDDIN
Diundangkan
di Desa Bonto Tangnga
Pada
tanggal 20 November 2011
Sekretaris Desa
MARWIAH
KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA BONTO TANGNGA
NOMOR : TAHUN
2011
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN
PERATURAN DESA BONTO TANGNGA MENJADI PERATURAN DESA BONTO TANGNGA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat
peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan
perencanaan pembangunan desa;
b.
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana
dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c. bahwa
untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala
desa;
d. bahwa
dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk
teknis.
e. bahwa
dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan
hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
f. bahwa
untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya
peraturan desa;
g. bahwa
untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala
desa;
h. bahwa
dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk
teknis.
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.
Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng, Nomor 7
Tahun 2009 tentang RPJM Kabupaten Tahun
2008 – 2013
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Bonto Tangnga tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa
(RPJMDesa) Bonto Tangnga ditetapkan
menjadi Peraturan Desa Bonto Tangnga
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Bonto Tangnga Pada tanggal 20 November 2011
Ketua
BPD Desa Bonto Tangnga
( HASANUDDIN)
Tembusan
: disampaikan kepada Yth,
1.
Bupati
Bantaeng di Bantaeng Cq. Bagian Hukum Setda Bantaeng;
2.
Ketua
DPRD Kab. Bantaeng di Bantaeng;
3.
Kepala
Inspektorat Daerah Kab.Bantaeng;
4.
Kadis.
PPKAD Kab.Bantaeng;
5.
Kepala
Kantor PM dan Pemdes Kab.Bantaeng;
6.
Camat
Ulu Ere
7.
Pertinggal.
0 komentar