RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PENDEK DESA BONTO TANGNGA

PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG KECAMATAN ULU ERE DESA BONTO TANGNGA                    KEPALA DESA BONTO TANGNGA KECAMATAN ULU...



logo btgPEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
KECAMATAN ULU ERE
DESA BONTO TANGNGA
                  
KEPALA DESA BONTO TANGNGA
KECAMATAN ULU ERE KABUPATEN BANTAENG

PERATURAN DESA
NOMOR  :       TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BONTO TANGNGA


Menimbang         :

a.     Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b.     Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c.      Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
d.     Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.


Mengingat           :

1.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.     Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
6.     Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng, Nomor 07 Tahun 2009  tentang RPJM Kabupaten Bantaeng tahun 2008 – 2013.


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :
PERATURAN DESA TENTANG  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BONTO TANGNGA (RPJM-DESA)

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Pemerintahan Desa adalah pemerintahan Desa Bonto Tangnga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bonto Tangnga
2.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
3.     Peraturan desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala desa dan BPD.
4.     Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanan untuk periode 5 (lima) tahunan yang kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
6.     Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimuktahir, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
7.     Lembaga Pemberdayaan Mayarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
8.     Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
9.     Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, parsarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
RPJM-DESA
Pasal 2

1.     Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
2.     Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
3.     Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD,LK, PKK-Desa,KPM Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya.
4.     Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa.
5.     Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh;
6.     Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa;
7.     Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintahan desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
8.     Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3

1.     Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM dalam forum Musrenbang Desa;
2.     Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan Kepala Desa.

Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.

Ditetapkan di Desa Bonto Tangnga,
Pada tanggal 20 November 2011
Kepala Desa Bonto Tangnga



SAHARUDDIN


Diundangkan di Desa  Bonto Tangnga
Pada tanggal 20 November 2011
Sekretaris Desa


                   
MARWIAH


KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BONTO TANGNGA
                                                      NOMOR :      TAHUN 2011

TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA BONTO TANGNGA MENJADI PERATURAN DESA BONTO TANGNGA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang      : a. bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b.    bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c.    bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
d.    bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
e.    bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
f.     bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
g.    bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
h.    bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat         : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.    Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng, Nomor 7 Tahun 2009  tentang RPJM Kabupaten Tahun 2008 – 2013


M E M U T U S K A N :

Menetapkan         :
KESATU                :    Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Bonto Tangnga tentang   Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) Bonto Tangnga  ditetapkan menjadi Peraturan Desa Bonto Tangnga

KEDUA                  :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                      Ditetapkan di Desa Bonto Tangnga                                          Pada tanggal 20 November 2011
                                                                                     Ketua BPD Desa Bonto Tangnga


                                                                                                ( HASANUDDIN)


Tembusan : disampaikan kepada Yth,
1.     Bupati Bantaeng di Bantaeng Cq. Bagian Hukum Setda Bantaeng;
2.     Ketua DPRD Kab. Bantaeng di Bantaeng;
3.     Kepala Inspektorat Daerah Kab.Bantaeng;
4.     Kadis. PPKAD Kab.Bantaeng;
5.     Kepala Kantor PM dan Pemdes Kab.Bantaeng;
6.     Camat Ulu Ere
7.     Pertinggal.
                                      

You Might Also Like

0 komentar

Flickr Images